Transparansi

Evidence Anti Korupsi



#3 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
#4 Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
#5 Format formulir evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)


#2 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
#3 Notulensi / Daftar Hadir / Dokumentasi Penyusunan regulasi
#4 Format lampiran deklarasi CoI


#1 Perkades/Perdes/Keputusan Kades/SOP tentang Pakta Integritas
#2 Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani Aparat Desa
#3 Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa
#4 Notulensi/Daftar Hadir/Dokumentasi Penyusunan regulasi


#1 Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa
#5 Lampiran formulir Pengawasan dan evaluasi (Tupoksi perangkat Desa, Dokumen pendukung, Kriteria penilaian dan Catatan)


#1 Arsip/Dokumen hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah
#2 Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan
#3 Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung


#1 Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten
#2 Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
#3 Screenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut


#1 Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
#2 Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
#3 Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
#4 Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan


#1 Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
#2 Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku).


#1 Baliho/Poster APBDES yang mencakup: a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll) , b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022, c. Alokasi belanja t
#2 Lokasi pemasangan: a. Kantor Desa (baliho), b. Dusun (poster atau baliho), c. Website,d. Media sosial, e. lainnya


#1 Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
#2 Isi Maklumat pelayanan memuat minimal: a. Komitmen dari Aparat Desa, b. Konsekuensi hukum , c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
#3 Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster (Lokasi Pemasangan:a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun, b. Di upload di Website dan media sosial


#2 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta (Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok))
#6 Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) (Musyawarah desa)


#1 Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap, b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan, c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nil
#3 Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
#4 Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: a. undangan, b. daftar hadir, c. notulensi, d. dokumentasi, e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)


#1 Undangan / pengumuman kepada masyarakat
#2 Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa)


#1 SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi
#3 Bukti diupload diwebsite dan media sosial

chat
chat