Pada hari Senin ( 25/03) Pemerintah Desa Ketitang yang di wakili oleh Bapak Kepala Desa dan Sekretaris Desa Ketitang mendapatkan undangan ke aula Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam rangka persiapan awal dalam kegiatan Desa anti Korupsi, Desa Ketitang menjadi salah satu dari 6 Desa pecontohan yaitu Desa Anti Korupsi yang nantinya akan di nilai pada tahun 2025, Desa Ketitang berkomitmen untuk menjadi Desa anti korupsi yang nantinya kita melibatkan BPD, LPMD, RT, RW, lembaga - lembaga Desa dan seluruh masyarakat Desa Ketitang
Dalam rapat koordinasi tersebut, Inspektur Kristri Widodo menyampaikan materi "Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi". Materi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengertian korupsi, integritas, dan harapan dilaksanakannya Program Desa Anti Korupsi. Selain itu, Kristri Widodo juga menjelaskan apa saja komponen dari Desa Anti Korupsi yang harapannya akan terwujud pada seluruh desa di Kabupaten Temanggung.
Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi perluasan enam Desa Anti Korupsi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dewi Insan Kamil, beserta jajaran stakeholder terkait.
Kepala Dinas Kominfo, Gotri Wijianto Wuriatmojo mengatakan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya untuk Desa Anti Korupsi di Kabupaten Temanggung, sehingga kualitas pelayanan publik harus ditingkatkan dengan acuan keterbukaan informasi dan akses masyarakat terhadap informasi ini mudah diakses oleh setiap masyarakat desa.
"Dinas Kominfo siap mendukung terwujudnya Desa Anti Korupsi di Kabupaten Temanggung, terutama hal-hal yang menjadi tugas dan kewenangan, seperti digitalisasi transaksi dan implementasi keterbukaan informasi publik, agar masyarakat dapat memperoleh informasi-informasi utuh dan lengkap terkait program dan pembangunan di desa,"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook